Syarat dan Ketentuan atau Terms and ConditionI. DEFINISI UMUM
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut "Bank" atau "Penjual") melakukan penjualan Agunan milik debitur melalui mekanisme lelang umum sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit.
- Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara kompetitif, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
- Pelaksanaan lelang agunan Bank mengacu pada ketentuan yang berlaku pada portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang.
II. OBJEK LELANG
- Objek lelang dijual dalam kondisi "apa adanya" (as is).
- Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, meneliti, dan memeriksa secara fisik objek lelang serta dokumen legalitas terkait sebelum pelaksanaan lelang.
- Peserta lelang yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami sepenuhnya kondisi serta segala potensi kekurangan/cacat pada objek lelang, baik yang terlihat maupun tidak terlihat.
- Segala tuntutan, gugatan, atau keberatan di kemudian hari terkait kondisi objek lelang tidak akan dilayani.
III. PERSYARATAN KEPESERTAAN LELANG
- Peserta lelang adalah perorangan atau badan usaha yang memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri serta memiliki akun yang terverifikasi pada portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id).
- Setiap pelaksanaan lelang memiliki Nilai Limit, yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Nilai Limit diumumkan secara terbuka dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman Lelang.
- Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) dengan besaran dan ke rekening virtual account KPKNL yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Lelang.
- Besaran UJPL adalah antara 20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit yang ditetapkan.
- UJPL harus telah diterima secara efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
- Satu setoran UJPL hanya berlaku untuk penawaran 1 (satu) lot atau objek lelang.
- Syarat-syarat lainnya (apabila ada) akan diinformasikan secara rinci dalam Pengumuman Lelang.
IV. PELAKSANAAN LELANG
- Lelang dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi atau portal Lelang Indonesia pada waktu (hari, tanggal, jam) yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Lelang.
- Penawaran lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran tertutup (closed bidding) atau penawaran terbuka (open bidding), sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pengumuman Lelang.
- Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan melampaui Nilai Limit akan disahkan sebagai Pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
V. KEWAJIBAN PEMENANG LELANG
- Pemenang Lelang wajib melunasi Harga Lelang (harga terbentuk dikurangi UJPL) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
- Selain Harga Lelang, Pemenang Lelang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Lelang Pembeli dan pajak/pungutan lain yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB untuk lelang properti) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemenang Lelang akan mendapatkan Kuitansi atau tanda bukti pelunasan dari KPKNL dan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik dan bukti sah atas pembelian.
- Khusus untuk lelang tanah dan/atau bangunan, Kutipan Risalah Lelang baru dapat diserahkan oleh KPKNL setelah Pemenang Lelang menunjukkan bukti setor lunas BPHTB.
- Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil atau menguasai objek lelang sebelum seluruh kewajiban pelunasan dipenuhi.
VI. WANPRESTASI (KEGAGALAN PELUNASAN)
- Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran (Harga Lelang dan bea terkait) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (default).
- Akibat dari wanprestasi, pengesahan Pemenang Lelang akan dibatalkan, dan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
- Pemenang Lelang yang wanprestasi akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Lelang dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.
VII. PENGEMBALIAN UANG JAMINAN (UJPL)
- UJPL akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang.
- Proses pengembalian UJPL akan mengikuti ketentuan yang berlaku di KPKNL dan akan dikreditkan kembali ke rekening Peserta yang terdaftar.
VIII. PEMBATALAN LELANG
- Lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu sebelum pelaksanaan berdasarkan putusan/penetapan lembaga peradilan, atas permintaan Penjual (Bank Mandiri), atau karena alasan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal terjadi pembatalan lelang, UJPL yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada Peserta.
- Peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau kerugian dalam bentuk apapun kepada Penjual (Bank Mandiri) maupun KPKNL/Pejabat Lelang akibat pembatalan tersebut.