Frequently Asked QuestionAgunan terpasang adalah agunan kredit bermasalah siapa ?
Jawab :
Agunan terpasang adalah agunan kredit bermasalah Bank Mandiri dan Perusahaan Anak.
Apakah pelelangan yang telah dilaksanakan dapat dibatalkan ?
Jawab :
Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Pembatalan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan lelang atas permintaan penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.
Apakah yang dimaksud barang yang dapat dilelang ?
Jawab :
Barang lelang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang
Apakah yang dimaksud dengan Nilai Limit lelang?
Jawab :
Nilai Limit adalah adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Apa saja jenis lelang yang diatur Pemerintah ?
Jawab :
Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela
Apakah yang dimaksud pengumuman lelang ?
Jawab :
Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Apa dasar hukum yang dipakai untuk lelang ?
Jawab :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Apa perbedaan antara Agunan Akan Lelang dan Agunan Siap Lelang ?
Jawab :
Agunan Akan Lelang adalah daftar agunan kredit yang sedang dalam proses untuk mendapatkan penetapan tanggal lelang. Agunan Siap Lelang adalah daftar agunan yang telah mendapatkan tanggal lelang.
Apakah yang dimaksud Pejabat Lelang ?
Jawab :
Pejabat lelang adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Apakah yang dimaksud Pemandu Lelang ?
Jawab :
Pemandu Lelang/afslager adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan jelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.
Apakah yang dimaksud penjual dalam lelang ?
Jawab :
Penjual adalah perorangan, badan hukum, usaha, instansi yang berdasarkan peraturan perundangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Apa yang dimaksud pemilik barang dalam lelang ?
Jawab :
Pemilik barang adalah perorangan atau badan hukum/usaha yang memiliki hak kepemilikan atas barang yang dilelang.
Bagaimana syarat mengikuti lelang Bank Mandiri ?
Jawab :
• Menyetor Uang Jaminan Penawaran
• Memenuhi syarat-syarat lain yang tertera dalam syarat dan ketentuan di Pengumuman Lelang