Not Sign in
Syarat dan Ketentuan atau Terms and Condition

Syarat & Ketentuan

Sebagai salah satu upaya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam rangka penyelesaian / pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan Agunan melalui pelelangan umum.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Persyaratan & Ketentuan

  1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit, yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
  2. Harga Limit akan diumumkan secara terbuka yang menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang.
  3. Semua Pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Menyetor Uang Jaminan Penawaran ke rekening KPKNL melalui Bank yang ditunjuk dalam Pengumuman Lelang yang besarnya berkisar 20% s/d 50% dari Harga Limit Lelang :
      • Uang jaminan penawaran lelang s.d. Rp 20.000.000,- disetorkan paling lama sebelum lelang dimulai.
      • Uang jaminan penawaran lelang di atas Rp 20.000.000,- dapat disetorkan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
    • 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
    • Syarat-syarat lainnya (apabila ada) akan diinformasikan dalam Pengumuman Lelang.
  4. Sebelum Lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat, meniliti secara fisik barang yang akan dilelang. Pembeli dianggap telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang dilelang dan Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as what it is).
  5. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan / penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang atau atas permintaan Penjual.
  6. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai butir 5 di atas, maka Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
  7. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pembeli.
  8. Pembeli harus melunasi Harga lelang secara tunai/cash atau cek/giro selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
  9. Pembayaran dengan cek / giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima Bank. Sebagai tanda pembayaran Pemenang akan diberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran harga lelang oleh Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang.
  10. Pembeli yang tidak melunasi Harga Lelang sebagaimana ditentukan pada butir 8 dinyatakan wanprestasi , dibatalkan pengesahannya sebagai Pembeli, dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak dapat diambil kembali dan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Prosedur

  1. Bank akan melaksanakan Pengumuman Lelang yang antara lain memuat informasi :
    • Hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan Lelang.
    • Nilai Limit
    • Besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran Uang jaminan.
    • Hari, tanggal dan waktu pelaksanaan melihat barang yang akan dilelang.
    • Informasi lainnya yang akan disampaikan pada saat Pengumuman Lelang.
  2. Lelang dilaksanakan secara langsung, oleh karena itu semua Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.

Apabila penawaran lelang dilakukan secara lisan, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.

  1. Peserta Lelang yang menang dan dinyatakan sebagai Pembeli harus memenuhi kewajiban pelunasan Harga Lelang, biaya, dan pajak / pungutan sesuai ketentuan yang berlaku).
  2. Sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya. Pejabat Lelang menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang akan membuat Risalah Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan Akta Otentik yang dipergunakan antara lain :
    • Bagi penjual, sebagai bukti Penjual telah melaksanakan penjualan melalui prosedur lelang.
    • Bagi pembeli lelang, sebagai bukti pembelian.
    • Bagi pihak ketiga, misalnya Kantor Pertanahan, sebagai dasar hukum untuk pendaftaran hak / balik nama atas tanah.
  4. Pembeli dapat memperoleh Kutipan / Salinan / Grosse yang otentik dari Minute Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai.
  5. Khusus mengenai Lelang tanah atau tanah dan bangunan Kutipan Risalah Lelang baru akan ditandatangani oleh Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II apabila Pembeli telah menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Syarat & Ketentuan Lelang Mandiri Tunas Finance

  1. Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat kondisi obyek unit saat waktu Open House, sehingga melepaskan haknya untuk menuntut kepada Panitia setelah ditetapkan sebagai Pemenang baik sekarang maupun di kemudian hari.
  2. Peserta dianggap sudah mengetahui segala cacat, kerusakan, kekurangan fisik baik yang terlihat maupun tidak terlihat serta kelengkapan dokumen.
  3. Peserta Lelang telah menyetujui bahwa unit yang dilelang adalah dengan kondisi “apa adanya”.
  4. Daftar LOT hanya merupakan panduan bukan sebuah acuan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai  bahan acuan untuk sebuah keberatan / complaint.
  5. Calon Peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke rekening Bank Mandiri (Pejabat Lelang) a/n FX Tri Sumaryanto,  A/C No. 122-000-570-3916 :
  • Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/Unit Mobil)
  • Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)/Unit Motor)
  1. Peserta Lelang adalah orang yang telah terdaftar resmi di panitia dan telah menyerahkan bukti pembayaran keikut sertaan lelang dan identitas dirI yang masih berlaku, kepada panitia lelang yang dibuktikan dengan dimilikinya Kartu NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) oleh peserta  lelang.
  2. Peserta Lelang adalah orang yang telah terdaftar resmi di panitia dan telah menyerah kan bukti pembayaran uang jaminan keikutsertaan lelang dan identitas diri yang masih berlaku, kepada panitia lelang yang dibuktikan dengan dimilikinya Kartu NIPL.
  3. Hanya peserta lelang yang telah memiliki NIPL yang dapat mengajukan penawaran unit lelang.
  4. Setiap peserta lelang memiliki hak dan kewajiban yang sama selama pelaksanaan lelang.
  1. Selama lelang berlangsung, Setiap peserta lelang, wajib mengikuti aturan main yang dipimpin oleh Pemandu Lelang termasuk kelipatan penawaran yang disampaikan oleh Pemandu Lelang.
  2. Peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
  3. Pemenang  lelang dikenakan biaya administrasi
  • Mobil   Rp. 1.000.000 / unit
  • Motor  Rp. 200.000 / unit
  1. Pemenang wajib melunasi seluruh harga lelang berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang (2 atau 3 Hari) Setelah pelaksanaan lelang, apabila dalam jangka waktu tersebut pemenang tidak melakukan pelunasan, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang dinyatakan hangus.
  2. Bagi peserta yang tidak menang lelang, pengembalian uang jaminan Lelang maksimal 5 (lima) hari kerja setelah lelang dilaksanakan.
  3. Jangka waktu pengambilan BPKB akan diumumkan bersamaan dengan daftar LOT yang dibuat oleh panitia lelang.
  4. Waktu Pengambilan BPKB mulai dari pukul 09:00 – 15:00, Berlaku dikantor pusat maupun di kantor cabang. (Wajib membawa BAPPL, Kwitansi dari panitia Lelang dan bukti identitas diri yang masih berlaku).
Click here to see your activities